Home

Selasa, 28 September 2010

Perbedaan Kantor Agen, Kantor Cabang dan Kantor Pusat

Berhubung kerjaan di kantor cabang, kali ini coba post mengenai kantor pusat, kantor cabang, dan kantor agen.

Dalam rangka memperluas daerah pemasaran, perusahaan melakukan pemetaan wilayah sehingga dapat diketahui pasar potensial bagi produk/jasa yang dihasilkan/ditawarkan. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menangkap peluang dari market share yang sudah diketahui ini antara lain dengan membuka kantor agen atau bahkan kantor cabang.

Pada dasarnya kantor agen berbeda dengan kantor cabang. Kantor agen hanya berfungsi mencarikan pembeli atau memperoleh order. Penjualan kepada konsumen dilakukan langsung oleh kantor pusat. Sedangkan kantor cabang mempunyai wewenang yang lebih luas dibanding kantor agen, karena selain berfungsi mencari pembeli kantor cabang dapat melakukan transaksi penjualan secara langsung kepada konsumen. Wewenang yang lebih besar lagi adalah kantor cabang dapat membeli barang dagangan dari luar (tidak selalu berasal dari kantor pusat).

Perbedaan paling dasar pencatatan yang dilakukan kantor agen dan kantor cabang berhubungan dengan kewenangan masing-masing dalam menangani konsumen akhir. Kantor cabang mempunyai kewenangan penuh sehubungan dengan transaksi penjualan termasuk menerima pembayaran secara langsung dari konsumen akhir, sedangkan kantor agen tidak mempunyai kewenangan melakukan transaksi penjualan. Pencatatan akuntansi hanya dilakukan oleh kantor pusat. Kantor cabang melaksanakan pembukuan tersendiri atas transaksi-transaksinya.

Kantor agen dalam melakukan aktifitasnya memperoleh fasilitas dari kantor pusat. Salah satu fasilitas tsb berupa uang yang merupakan modal kerja bagi kantor agen. Oleh karena itu pencatatan yang dilakukan kantor agen hanya sebatas pertanggungjawaban atas modal kerja dari kantor pusat. Karena modal kerja yang diterima dalam bentuk uang tunai maka dalam pengelolaannya seperti mengelola kas kecil dengan sistem imprest. Bukti-bukti pemakaian modal kerja harus dikumpulkan dan dilaporkan ke kantor pusat berdasarkan bukti yang ada.

Sementara untuk kantor cabang melakukan pembukuan tersendiri dari kantor pusat. Untuk kepentingan pihak ekstern kantor pusat menyiapkan laporan konsolidasi, yaitu laporan keuangan yang berisi kinerja keuangan gabungan dari kantor pusat dan kantor cabang.
Berbeda dengan investasi kantor pusat di kantor agen yang hanya berupa modal kerja saja, investasi yang ditanamkan oleh kantor pusat di kantor cabang meliputi semua kebutuhan awal kantor cabang. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kantor pusat bertindak sebagai investor dan kantor cabang sebagai investee. Sehingga diperlukan rekening yang bersifat Resiprokal (timbal balik) antara kantor pusat dan kantor cabang. Rekening kantor cabang merupakan hak kantor pusat sedangkan rekening kantor pusat merupakan kewajiban kantor cabang. Rekening ini sangat diperlukan dalam penyusunan laporan konsolidasi di kantor pusat.

just sharing
^ ^

5 komentar:

  1. ternyata begitu perbedaannya...thanks telah sharing ilmu....

    BalasHapus
  2. Ilmu tingkat tinggi ini...masih lama...untuk kesana...

    BalasHapus
  3. Makasih sharenya... seneng bisa nambah pengetahuan kayak gini :-)

    BalasHapus
  4. @fajar: oke.. welcome, smg bermamfaat meski tak seberapa
    :)
    Camajuyas: blm saatnya kali ya, tp suatu saat moga bisa ketemu sama ilmu yg ginian. Makasih ats kunjungannya..

    BalasHapus
  5. Jikalau ingin meneliti di perusahaan pemasar atau agen, apakah mereka tau cara mekanisme nya

    BalasHapus

Terima kasih, komentar anda sangat berarti bagi saya. Isi pendapat anda tentang blog ini.
Blogroll untuk tukaran link.