Home

Jumat, 08 Oktober 2010

Tenaga Kerja Outsourcing, seperti apa sih?

2 Minggu yang lalu saya menemani teman saya untuk mencari pekerjaan, begitu banyaknya lowongan tapi 90% dari lowongan tersebut melalui outsourcer / jasa penyalur tenaga kerja saat ini sangat banyak kita temui.
Kalau boleh memilih pasti teman saya akan melamar secara langsung kepada perusahaan yang butuh tenaga kerja (melalui lokal) dari pada melalui jasa penyalur, tp karena kemarin tidak memenuhi syarat terpaksa dia ambil yang dr jasa penyalur.

Apa bedanya??
Karyawan outsourching dan karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu atau yang dikenal dengan pegawai kontrak- PKWT bahasa UU no.13 / 2003) adalah berbeda.
Outsourching adalah badan / lembaga yang melakukan aktifitas jasa perekrutan tenaga kerja, biasanya berbentuk yayasan. Lembaga outsourching ini bekerjasama dan melakukan kontrak kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan tetapi sebenarnya dia bukan karyawan dari perusahaan tersebut, hanya bekerja disitu. Karyawan tersebut adalah tenagakerja outsourcing dari PT X yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

Mengenai batasan kerja sangat beragam, ada yang hanya sebatas merekrut, kemudian diserahkan kepada perusahaan setelah si tenaga kerja tersebut layak diterima bekerja di perusahaan tersebut, hal ini cukup baik. Namun, ada juga yang justru tenaga kerja tersebut tidak memiliki ikatan kontrak apapun dengan perusahaan tempat dia bekerja hanya memiliki kontrak dengan outsourchingnya, hal inilah yang banyak terjadi dan yang menjadi masalah yang belum tuntas sampai saat ini.
Dan menurut cerita dari teman2 saya bahwa gaji yang diterima itu tidak secara langsung diserahkan kepada si karyawan melainkan melalui perusahaan outsourcingnya, yang jelas gaji pasti dipotong. Mengenai hitungan pemotongannya karyawan tidak tau, makin besar gajinya makin besar pula potongannya. :( :(
Satu lagi yang tidak enak dari sistem outsourcing, pekerja jadi punya dua bos. Satu dari outsourcernya, satu lagi dari tempat dia dipekerjakan. Dia harus bertanggungjawab pada dua pihak. Kalau mau cuti misalnya, harus minta persetujuan dari dua pihak. Demikian pula keperluan-keperluan administratif lainnya.


Sedangkan pegawai kontrak atau PKWT adalah orang yang bekerja di tempat tertentu dengan masa kerja yang ditentukan. Artinya karyawan tsb mempunyai ikatan kontrak secara langsung dengan perusahaan tempat dia bekerja. Sebenarnya, syarat pekerja kontrak di UU juga berat, artinya perusahaan tidak boleh sembarang menjadikan seseorang sebagai pegawai kontraknya. Seperti; pekerjaan yang menggunakan karyawan kontrak bukanlah pekerjaan yang utama / vital dari perusahaan tersebut, misalnya perusahaan elektronik yang setiap hari memproduksi barang elektronik berupa kapasitor, tidak boleh mempekerjakan operator bagian produksi sebagai karyawan kontrak haruslah karyawan tetap.
Tetapi, jika perusahaan tersebut mendapatkan order membuat komponen elektonik lain (ini sesekali dan bukan proyek jangka panjang) maka diperbolehkan mempekerjakan karyawan kontrak, dengan syarat 2 kali kontrak dan masa kontraknya tidak salah tidak boleh lebih dari 2 tahun.
Jika masa kontrak telah habis sementara tenaga kerja tersebut masih dibutuhkan, maka tanda tangan yang ketiga adalah tanda tangan peralihan status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, kalaupun tidak beralih secara legal formal, maka demi hukum karyawan tersebut telah menjadi pegawai tetap.
Namun pada kenyataannya banyak pekerjaan yang sifatnya tetap pun diperlakukan seperti tenaga kontrak.

(dikutip dari berbagai sumber)
^_^